Jakarta 2 Juni 2026 – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan. Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 tahun 2026 yang telah lama dinantikan jutaan penerima di seluruh Indonesia.

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, pembayaran gaji ke-13 dapat dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2026. Sejumlah laporan menyebutkan proses penyaluran mulai dilakukan secara bertahap sejak awal Juni melalui rekening masing-masing penerima.

Gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada aparatur negara dan pensiunan, terutama untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga menjelang tahun ajaran baru sekolah. Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat di tengah berbagai kebutuhan pertengahan tahun.

Siapa Saja yang Menerima Gaji ke-13?

Penerima gaji ke-13 tahun 2026 meliputi:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan ASN
  • Penerima pensiun dan tunjangan tertentu sesuai ketentuan pemerintah

Pemerintah memastikan kebijakan ini mencakup jutaan aparatur negara dan pensiunan yang memenuhi syarat penerimaan.

Besaran Gaji ke-13 yang Diterima

Besaran gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok. Komponen yang diterima juga mencakup berbagai tunjangan sesuai status dan jabatan masing-masing penerima.

Untuk ASN pusat, komponen gaji ke-13 meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

Sementara ASN daerah menerima komponen serupa yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah masing-masing melalui tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Bagi pensiunan, gaji ke-13 diberikan sebesar penghasilan pensiun bulanan yang diterima sesuai ketentuan yang berlaku. Proses penyalurannya dilakukan melalui PT Taspen maupun PT Asabri sesuai kategori penerima.

Pencairan Dilakukan Bertahap

Meski pemerintah telah menetapkan pencairan mulai Juni 2026, jadwal masuk ke rekening dapat berbeda-beda tergantung instansi, mekanisme pembayaran, serta proses administrasi masing-masing daerah dan lembaga. Oleh karena itu, para penerima diimbau untuk secara berkala memeriksa rekening atau informasi resmi dari instansi terkait.

Dengan dimulainya pencairan gaji ke-13 ini, jutaan ASN, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan diharapkan dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak, kebutuhan rumah tangga, maupun keperluan lainnya di pertengahan tahun 2026.

Leave a comment