Jakarta – Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, anggota TNI, Polri, serta penerima pensiun. Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 tahun 2026 akan mulai dilakukan pada 2 Juni 2026 melalui mekanisme yang telah ditetapkan. PT Taspen (Persero) juga menyatakan bahwa penyaluran bagi para pensiunan akan dilakukan secara otomatis melalui mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.

Kebijakan pencairan gaji ke-13 tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan lainnya.

Menurut informasi yang disampaikan Taspen, pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan akan mulai diproses paling cepat pada Selasa, 2 Juni 2026. Penyaluran dilakukan melalui 46 mitra bayar resmi dan tidak memerlukan pengajuan ulang maupun autentikasi tambahan dari penerima manfaat.

Gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat di pertengahan tahun, terutama untuk membantu biaya pendidikan anak dan kebutuhan rumah tangga lainnya. Komponen yang diterima ASN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa tidak semua ASN berhak menerima gaji ke-13 tahun ini. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, terdapat beberapa kategori pegawai yang dikecualikan dari penerimaan tunjangan tersebut.

ASN yang Tidak Menerima Gaji ke-13 Tahun 2026

Beberapa kategori ASN yang tidak memperoleh gaji ke-13 antara lain:

  1. ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
  2. ASN yang diperbantukan atau ditugaskan di instansi lain dan menerima gaji dari lembaga tempat penugasannya.
  3. ASN yang tidak aktif secara administratif, termasuk yang sedang menjalani pemberhentian sementara atau memiliki permasalahan kepegawaian tertentu sesuai ketentuan instansi masing-masing.

Sementara itu, bagi para pensiunan ASN, Taspen memastikan pembayaran gaji ke-13 dilakukan sebesar penghasilan pensiun yang diterima pada Mei 2026 dan tidak dikenakan potongan iuran maupun pajak penghasilan karena pajaknya ditanggung pemerintah.

Pemerintah berharap pencairan gaji ke-13 dapat membantu menjaga daya beli masyarakat sekaligus menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian ASN, TNI, Polri, dan para pensiunan dalam memberikan pelayanan kepada negara dan masyarakat.

Leave a comment

Tokoh

Quote of the week

“Pendidikan adalah pangkalan kehidupan, tidak peduli di mana Anda berada.”

– Malcolm X