Jakarta, 7 April 2026 — Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara terbuka mengakui adanya masalah serius pada sistem administrasi perpajakan digital terbaru, Coretax. Sistem yang digadang-gadang sebagai tulang punggung transformasi perpajakan nasional ini justru menuai keluhan dari masyarakat karena dinilai sulit diakses dan tidak ramah pengguna.

Pengakuan tersebut sekaligus mengonfirmasi berbagai laporan yang sebelumnya ramai di media sosial dan pemberitaan nasional, termasuk oleh Kompas.com, yang menyoroti kendala teknis dan dampaknya terhadap wajib pajak.

Dalam keterangannya, Purbaya menyebut bahwa sistem Coretax masih memiliki banyak kekurangan, bahkan secara gamblang menyebut desainnya “agak cacat”. Banyak pengguna mengeluhkan proses akses yang lambat, sering mengalami loading berkepanjangan, hingga kesulitan memahami alur pelaporan.

Bagi wajib pajak awam, kondisi ini menjadi hambatan serius, terutama dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang kini semakin bergantung pada sistem digital.

Situasi ini mencerminkan tantangan besar dalam transformasi digital sektor publik, di mana kesiapan teknologi harus sejalan dengan kemudahan penggunaan oleh masyarakat luas.

Di tengah kesulitan tersebut, muncul fenomena baru: jasa “joki SPT”. Pihak ketiga menawarkan bantuan pelaporan pajak dengan tarif berkisar Rp50.000 hingga Rp100.000.

Praktik ini berkembang pesat di berbagai platform media sosial, memanfaatkan celah dari sistem yang belum optimal. Banyak wajib pajak yang akhirnya memilih menggunakan jasa ini demi menghindari kerumitan teknis.

Namun, fenomena ini menimbulkan kekhawatiran baru, terutama terkait keamanan data pribadi dan potensi penyalahgunaan informasi perpajakan.

Lebih jauh, Menteri Keuangan juga mengungkap adanya indikasi praktik tidak sehat di internal proyek Coretax. Diduga terdapat oknum yang secara diam-diam kembali melibatkan vendor dengan kinerja lambat, meskipun kontraknya telah dihentikan.

Pernyataan ini memperkuat sorotan terhadap tata kelola proyek digital pemerintah, khususnya proyek bernilai besar seperti Coretax yang mencapai sekitar Rp1,3 triliun.

Media seperti Kompas.com dan CNBC Indonesia turut menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proyek digital berskala nasional.

Sebagai bentuk respons atas gangguan sistem, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan hingga 30 April 2026. Kebijakan ini juga mempertimbangkan adanya periode libur Lebaran yang turut memengaruhi aktivitas pelaporan.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa tekanan waktu di tengah kendala teknis yang masih berlangsung.

Purbaya menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem Coretax. Fokus utama perbaikan adalah menyederhanakan sistem agar lebih mudah digunakan oleh masyarakat umum.

Selain itu, pemerintah juga berkomitmen untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik tidak sehat, termasuk dugaan penggunaan vendor bermasalah.

Langkah ini menjadi krusial untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan digital yang seharusnya mempermudah, bukan justru mempersulit.

Kasus Coretax menjadi cerminan bahwa transformasi digital di sektor publik bukan sekadar soal teknologi, tetapi juga soal kesiapan sistem, sumber daya manusia, dan tata kelola.

Di satu sisi, digitalisasi perpajakan adalah langkah maju yang tidak terelakkan. Namun di sisi lain, implementasi yang tidak matang justru dapat menimbulkan masalah baru, seperti munculnya praktik perjokian hingga risiko kebocoran data.

Leave a comment

Tokoh

Quote of the week

“Pendidikan adalah pangkalan kehidupan, tidak peduli di mana Anda berada.”

– Malcolm X