
Banda Aceh, 3 April 2026, Aliansi Rakyat Aceh Bela Palestina (ARABP) melalui Penggerak ARABP, Zuhdi, menyatakan kecaman terhadap disahkannya Undang-Undang penahanan warga Palestina oleh otoritas di Israel. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memperkuat praktik penahanan tanpa proses hukum yang adil serta memperburuk kondisi kemanusiaan bagi rakyat Palestina.
Zuhdi menegaskan bahwa regulasi tersebut membuka ruang terhadap praktik administrative detention atau penahanan tanpa pengadilan, yang selama ini menjadi sorotan berbagai lembaga internasional. Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.
Lebih lanjut, ARABP menilai situasi yang dialami rakyat Palestina saat ini mengingatkan masyarakat Aceh pada masa konflik sebelum Perjanjian Helsinki, di mana penahanan tanpa kejelasan hukum dan tekanan terhadap masyarakat sipil pernah terjadi.

“Sebagai masyarakat yang pernah mengalami konflik, rakyat Aceh memiliki tanggung jawab moral untuk menyuarakan keadilan. Apa yang terjadi di Palestina saat ini tidak boleh diabaikan oleh dunia internasional,” ujar Zuhdi.
ARABP juga mendorong komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, untuk mengambil langkah konkret dalam memastikan perlindungan terhadap warga sipil Palestina serta menegakkan hukum internasional.
Sebagai bentuk solidaritas, ARABP mengajak masyarakat Aceh dan Indonesia untuk terus menyuarakan dukungan terhadap Palestina melalui langkah damai dan konstruktif.

Leave a comment