
Aceh selama ini berdiri dengan kebanggaan sebagai Serambi Mekkah, sebuah identitas yang tidak hanya melekat secara kultural tetapi juga mengandung tanggung jawab moral dalam menjaga nilai-nilai syariat Islam. Namun di balik kebanggaan itu, tersimpan persoalan mendasar yang jarang disorot secara serius: keterbatasan Juru Sembelih Halal (Juleha) bersertifikat. Isu ini mungkin tampak teknis di permukaan, tetapi sesungguhnya menyentuh inti kepercayaan publik terhadap kehalalan pangan yang dikonsumsi setiap hari.
Laporan terbaru dari Tribunnews pada 2 April 2026 mengungkap bahwa jumlah Juleha bersertifikat di Aceh masih sangat terbatas. Fakta ini menjadi ironi tersendiri bagi daerah yang menjunjung tinggi syariat Islam. Sebab dalam sistem jaminan produk halal, penyembelihan bukan sekadar proses fisik, melainkan titik kritis yang menentukan sah atau tidaknya sebuah produk dikategorikan halal. Tanpa kehadiran tenaga yang kompeten dan tersertifikasi, label halal berpotensi kehilangan maknanya sebagai jaminan, dan hanya tersisa sebagai simbol administratif.
Dalam kerangka hukum nasional, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal telah menegaskan bahwa kehalalan produk harus dijaga dari hulu ke hilir, termasuk pada proses penyembelihan. Hal ini menunjukkan bahwa kehalalan bukan lagi sekadar urusan keyakinan personal, melainkan bagian dari sistem yang menuntut standar, kompetensi, dan akuntabilitas. Dengan demikian, keberadaan Juleha bersertifikat bukanlah pelengkap, tetapi kebutuhan utama.
Realitas di lapangan menunjukkan adanya kesenjangan yang cukup lebar antara regulasi dan implementasi. Pelatihan yang diikuti oleh 25 peserta dari enam kabupaten/kota di tahun 2026 ini tentu merupakan langkah positif, tetapi jumlah tersebut masih jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan seluruh Rumah Potong Hewan dan Rumah Potong Unggas di Aceh. Idealnya, setiap unit pemotongan memiliki lebih dari satu tenaga Juleha bersertifikat agar proses produksi berjalan sesuai standar. Ketika kondisi ini belum terpenuhi, maka potensi pelanggaran terhadap prinsip halal menjadi semakin besar.
Upaya yang dilakukan oleh Bank Indonesia Perwakilan Aceh melalui fasilitasi pelatihan dan sertifikasi patut diapresiasi sebagai bentuk kepedulian terhadap penguatan ekosistem halal. Namun, jika dilihat dari skala kebutuhan dan kompleksitas persoalan, langkah tersebut masih memerlukan penguatan yang lebih sistematis dan berkelanjutan. Tanpa strategi jangka panjang yang terintegrasi, pelatihan semacam ini berisiko hanya menjadi solusi sementara yang tidak menyentuh akar persoalan.
Dampak dari keterbatasan Juleha tidak berhenti pada aspek teknis penyembelihan, tetapi merambat ke berbagai sektor. Kepercayaan masyarakat menjadi taruhan utama, terutama di daerah yang memiliki sensitivitas tinggi terhadap isu kehalalan. Di sisi lain, dunia usaha juga menghadapi risiko yang tidak kecil. Analisis dari Hasdemy menunjukkan bahwa bisnis daging tanpa dukungan tenaga bersertifikat dapat terhambat secara legal dan kehilangan daya saing. Dalam konteks ekonomi halal global yang terus berkembang, kondisi ini jelas menjadi hambatan strategis yang tidak boleh diabaikan.
Lebih jauh lagi, persoalan ini mengindikasikan bahwa profesi Juleha belum mendapatkan tempat yang layak dalam struktur sosial dan ekonomi. Minimnya minat terhadap profesi ini bisa jadi disebabkan oleh kurangnya penghargaan, baik secara finansial maupun sosial, serta terbatasnya akses terhadap pendidikan dan sertifikasi. Padahal, dalam perspektif syariat, peran Juleha sangat vital karena berkaitan langsung dengan kehalalan konsumsi umat.
Aceh sejatinya memiliki peluang besar untuk menjadi pusat industri halal, tidak hanya di tingkat nasional tetapi juga global. Namun peluang tersebut hanya dapat diwujudkan jika fondasi dasarnya diperkuat, termasuk dalam hal ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten. Krisis Juleha seharusnya menjadi alarm bagi semua pihak bahwa pembangunan ekosistem halal tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus menyentuh seluruh rantai proses secara menyeluruh.
Pada akhirnya, kehalalan bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga tentang menjaga amanah. Dalam konteks ini, Juleha memegang peran yang sangat strategis. Ketika jumlah mereka terbatas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas produk, tetapi juga integritas sistem itu sendiri. Aceh tidak kekurangan identitas, tetapi masih membutuhkan keseriusan dalam membangun sistem yang mampu menjaga identitas tersebut tetap bermakna.

Leave a comment