
Jakarta, Maret 2026 — Pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 akan mulai dicairkan pada bulan Juni 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga daya beli aparatur negara sekaligus mendukung kebutuhan pendidikan keluarga menjelang tahun ajaran baru.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 yang memuat petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Berdasarkan regulasi terbaru, gaji ke-13 dijadwalkan mulai dibayarkan paling cepat pada Juni 2026. Namun, apabila terdapat kendala administratif atau teknis, pembayaran dapat dilakukan setelah bulan tersebut.
Kebijakan ini mengikuti pola tahunan, di mana gaji ke-13 umumnya disalurkan pada pertengahan tahun untuk membantu kebutuhan pendidikan anak ASN.
Penerima gaji ke-13 mencakup berbagai kalangan aparatur negara, yaitu:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan
Dengan cakupan luas tersebut, kebijakan ini menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga aparatur negara di seluruh Indonesia.
Untuk ASN yang bersumber dari APBN, komponen gaji ke-13 meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja sesuai pangkat atau jabatan
Besaran yang diterima masing-masing ASN akan berbeda, tergantung pada golongan, jabatan, serta komponen tunjangan yang melekat.
Pemerintah juga menetapkan sejumlah kriteria ASN yang tidak berhak menerima gaji ke-13 pada saat pencairan, yaitu:
- ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara
- ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan oleh instansi penugasan
- ASN yang sedang diberhentikan sementara
Ketentuan ini diberlakukan untuk memastikan penyaluran anggaran tetap tepat sasaran dan sesuai aturan.
Sebelumnya, pemerintah telah lebih dulu menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN yang mulai dibayarkan secara bertahap sejak 26 Februari 2026, menjelang perayaan Idulfitri. Hal ini memberikan tambahan daya beli bagi ASN dalam menghadapi kebutuhan hari besar keagamaan.
Pengamat ekonomi menilai pencairan gaji ke-13 memiliki dampak strategis terhadap perekonomian nasional, khususnya dalam mendorong konsumsi rumah tangga. Dengan jumlah ASN yang mencapai jutaan orang, perputaran uang dari kebijakan ini dinilai mampu memberikan efek berganda (multiplier effect) bagi sektor perdagangan dan jasa.
Sumber Berita
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia
- CNBC Indonesia
- Kompas TV
- RRI

Leave a comment