
Ada kata-kata yang lahir dari kemarahan, ada pula yang lahir dari luka. Wacana tentang “CPO berdarah” muncul dari perasaan yang tak tertampung: duka korban bencana, kecurigaan pada kekuasaan, dan ketidakpercayaan pada negara. Ia beredar dengan nada keras, tudingan tajam, dan tuntutan yang mendesak. Sebelum kita terseret oleh arus emosi—atau menolaknya mentah-mentah—barangkali yang kita perlukan adalah berhenti sejenak untuk merenung: apa yang sesungguhnya sedang dipersoalkan, dan di mana letak tanggung jawab kita sebagai warga, sebagai manusia, dan sebagai bangsa?
Di satu sisi, Indonesia memang hidup dari sumber daya alam. Kelapa sawit adalah komoditas strategis yang menyokong jutaan tenaga kerja, devisa negara, dan rantai ekonomi dari desa hingga kota. Namun di sisi lain, sejarah panjang pembukaan lahan, perubahan tutupan hutan, konflik agraria, dan degradasi daerah aliran sungai telah menorehkan jejak pahit. Ketika hujan ekstrem datang—dipicu oleh krisis iklim global yang makin nyata—kerentanan itu meledak menjadi banjir bandang, longsor, dan krisis kemanusiaan. Pada titik inilah, sawit tidak lagi sekadar komoditas; ia berubah menjadi simbol pertanyaan moral: apakah pembangunan kita adil, berkelanjutan, dan berpihak pada nyawa?
Narasi yang beredar menyebut bahwa penetapan status bencana nasional akan memicu konsekuensi hukum berat bagi korporasi—mulai dari pencabutan izin, ganti rugi, hingga pemulihan lingkungan—berdasarkan berbagai undang-undang kebencanaan dan lingkungan. Di ruang publik, argumen ini sering disampaikan sebagai kebenaran final, disertai tudingan bahwa negara sengaja menahan status bencana demi melindungi kepentingan ekonomi dan politik. Di sinilah kita perlu berhati-hati. Hukum memang mengatur sanksi bagi pelanggaran lingkungan dan kelalaian yang menimbulkan dampak serius, tetapi penerapannya bergantung pada pembuktian, proses, dan kewenangan lembaga penegak hukum. Menyederhanakan seluruh persoalan menjadi satu tombol—status bencana nasional—berisiko menutup kompleksitas sekaligus mengaburkan jalur akuntabilitas yang sebenarnya tersedia.
Namun, kehati-hatian hukum tidak boleh berubah menjadi ketulian moral. Ketika korban berlipat, pengungsian berkepanjangan, dan pemulihan tersendat, publik berhak bertanya: mengapa respons terasa lambat? Apakah koordinasi pusat–daerah efektif? Apakah data korban transparan dan dapat diverifikasi? Apakah pemulihan lingkungan diprioritaskan, bukan sekadar bantuan jangka pendek? Pertanyaan-pertanyaan ini sah, perlu, dan mendesak. Ia tidak membutuhkan teori konspirasi untuk menjadi kuat; ia membutuhkan data terbuka, audit independen, dan keberanian politik.
Istilah “CPO berdarah” pada dasarnya adalah metafora. Ia mengekspresikan rasa bahwa keuntungan ekonomi dibayar mahal oleh penderitaan manusia dan kerusakan alam. Metafora ini mengingatkan kita pada sejarah global tentang komoditas yang pernah “berdarah”: karet, gula, mineral. Pesannya selalu sama—ketika nilai ekonomi dilepaskan dari etika, yang tumpah bukan hanya laba, melainkan air mata. Tetapi metafora akan kehilangan daya gunanya bila berubah menjadi ajakan untuk saling meniadakan, menuduh tanpa bukti, atau mendorong kebencian kolektif. Keadilan tidak lahir dari amarah yang membabi buta; ia lahir dari kerja panjang yang sabar dan tegas.
Di sinilah peran negara seharusnya menjadi terang. Negara bukan penonton, bukan pembela kepentingan sempit, melainkan wasit yang adil. Jika ada pelanggaran lingkungan—baik oleh korporasi, pejabat, atau pihak mana pun—mekanisme hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Jika tata ruang rusak, DAS terdegradasi, dan izin bermasalah, pemulihan harus dipaksakan, bukan dinegosiasikan. Jika data korban simpang siur, verifikasi harus dibuka untuk publik. Kepercayaan tidak bisa diminta; ia harus dibuktikan.
Di sisi lain, masyarakat sipil memegang peran krusial. Mengawal kebijakan, memeriksa klaim, menguji data, dan mengadvokasi korban adalah jalan yang bermartabat. Tekanan internasional—melalui standar keberlanjutan, due diligence, dan pasar yang etis—memang dapat mendorong perubahan praktik industri. Namun tekanan itu harus diarahkan pada perbaikan sistemik: transparansi rantai pasok, penegakan hukum lingkungan, dan pemulihan ekosistem. Bukan pada penggiringan kebencian yang berpotensi merugikan pekerja kecil dan komunitas lokal yang justru paling rentan.
Renungan ini akhirnya kembali pada pertanyaan sederhana tetapi mendasar: untuk siapa pembangunan kita? Jika jawabannya adalah manusia dan masa depan, maka setiap tetes devisa harus sejalan dengan setiap helai daun yang tumbuh kembali, setiap sungai yang pulih, dan setiap keluarga yang selamat. Krisis iklim telah mengubah peta risiko; respons kita harus berubah pula. Dari ekstraksi menuju restorasi, dari pertumbuhan menuju keberlanjutan, dari diam menuju akuntabilitas.
Menyebut CPO berdarah adalah jeritan. Mendengarnya adalah kewajiban moral. Menjawabnya membutuhkan ketenangan, keberanian, dan kerja nyata. Bukan saling menuding, melainkan menata ulang relasi kuasa, hukum, dan alam. Bukan menutup mata demi stabilitas semu, melainkan membuka data demi keadilan yang tahan uji.
Semoga di tengah lumpur dan luka, kita memilih jalan yang paling manusiawi: menyelamatkan nyawa, memulihkan alam, dan menegakkan hukum—tanpa kebencian, tanpa ketakutan, tanpa kompromi pada kebenaran.

Leave a comment