
Ketika pemerintah mengumumkan kebijakan larangan terbatas (lartas) untuk impor ubi kayu, tepung tapioka, dan etanol dari tebu, berita itu disambut dengan nada optimisme. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan, langkah ini adalah bentuk nyata keberpihakan negara kepada petani lokal. Dengan dibatasi impor, hasil panen singkong dan tebu Indonesia dijanjikan akan terserap optimal, harga lebih stabil, dan kesejahteraan petani meningkat.
Di atas kertas, kebijakan ini memang terdengar manis. Petani singkong dan tebu, yang selama ini terhimpit rendahnya harga karena serbuan produk impor, seolah mendapat “perlindungan pagar negara”. Industri pun dikatakan tetap terpenuhi kebutuhannya dari produksi dalam negeri. Namun, di balik euforia itu, muncul pertanyaan tajam yang perlu kita ajukan: Lartas ini sebenarnya untuk siapa? Untuk petani kecil di desa-desa, atau untuk industri besar yang selama ini menguasai rantai pasok pangan dan energi?
Ubi Kayu dan Tebu: Komoditas Strategis, Petani Masih Terpinggirkan
Ubi kayu atau singkong bukan sekadar bahan baku pangan rakyat, tetapi juga pilar industri. Data Badan Pusat Statistik (BPS, 2023) menunjukkan produksi singkong Indonesia mencapai sekitar 17,6 juta ton. Dari jumlah itu, sebagian besar dikonsumsi langsung oleh rumah tangga, tetapi sisanya masuk ke industri tapioka, pakan ternak, hingga bioetanol. Ironisnya, meski Indonesia produsen besar, harga singkong di tingkat petani sering tidak stabil—bahkan kerap anjlok hingga di bawah Rp 1.000 per kilogram.
Hal yang sama terjadi pada tebu. Indonesia adalah salah satu konsumen gula terbesar di Asia Tenggara, tetapi ironisnya kita masih sangat bergantung pada impor gula rafinasi untuk industri. Data Kementerian Perdagangan 2023 mencatat impor gula mencapai 5,8 juta ton, sebagian besar untuk industri makanan dan minuman. Padahal, petani tebu lokal sering mengeluh harga gula di tingkat pabrik (HPP) tidak sebanding dengan biaya produksi.
Di sinilah letak paradoksnya. Negara kaya singkong dan tebu, tetapi petani masih hidup di pinggir jalan kemakmuran. Maka, ketika pemerintah mengumumkan lartas, wajar jika publik bertanya: apakah kebijakan ini benar-benar menyasar kepentingan petani, atau sekadar menyesuaikan kepentingan industri agar bahan baku lebih murah dan stabil?
Lartas: Perlindungan atau Sekadar Ilusi?
Jika benar lartas dimaksudkan untuk melindungi petani, mari kita lihat faktanya. Menurut Asosiasi Tapioka Indonesia (Aptindo, 2024), kebutuhan tapioka nasional sekitar 5 juta ton per tahun. Produksi lokal baru mampu memenuhi sekitar 3,6 juta ton. Artinya, ada celah kebutuhan sekitar 1,4 juta ton yang selama ini dipenuhi impor.
Pertanyaan kritisnya: dengan diberlakukan lartas, apakah petani kecil akan otomatis bisa menutup kekurangan itu? Atau justru perusahaan besar yang sudah punya modal dan akses lahan luas yang akan memanfaatkannya? Sebab, kita tahu, mayoritas petani singkong adalah petani kecil dengan lahan di bawah 0,5 hektare. Mereka tidak punya akses langsung ke industri, terjebak dalam rantai tengkulak, dan daya tawarnya rendah.
Kebijakan lartas bisa jadi hanya menciptakan pasar baru, tetapi tanpa jaminan harga yang layak, petani kecil tetap tidak merasakan manfaatnya. Bukankah kita sudah sering belajar dari kasus beras dan jagung? Negara melarang impor demi melindungi petani, tetapi pada kenyataannya yang menikmati justru pelaku besar dengan akses distribusi.
Jangan-jangan lartas ini sebenarnya lebih berpihak pada industri besar ketimbang petani kecil. Mengapa?
Pertama, karena industri makanan, minuman, dan energi berbasis bioetanol membutuhkan jaminan pasokan bahan baku. Dengan lartas, impor dibatasi, industri mau tidak mau harus menyerap produk lokal. Tetapi, jika tidak ada kebijakan pengaman harga minimum, industri bisa saja tetap membeli dari petani dengan harga rendah, karena petani tidak punya pilihan lain.
Kedua, karena lartas tanpa reforma distribusi hanya akan memperkuat aktor yang sudah dominan. Tengkulak dan perusahaan besar tetap jadi penghubung utama petani dengan industri. Sementara petani kecil masih berada di posisi paling lemah.
Ketiga, karena lartas sering dijual dalam bahasa “kedaulatan pangan”, tetapi implementasinya lebih sering berbicara tentang “kepentingan pasar”. Padahal, kedaulatan pangan sejati seharusnya memastikan kesejahteraan petani, bukan sekadar stabilitas industri.
Mari kita melihat realitas petani singkong dan tebu.
- BPS 2023 mencatat luas panen ubi kayu di Indonesia sekitar 1,8 juta hektare, dengan produktivitas rata-rata 17 ton per hektare. Namun, sebagian besar dikelola petani kecil, dengan akses modal terbatas.
- Direktorat Jenderal Perkebunan 2024 menyebutkan ada sekitar 2,4 juta rumah tangga petani tebu, tetapi 70 persen di antaranya hanya memiliki lahan kurang dari 0,5 hektare.
- Bank Dunia (2022) memperingatkan bahwa ketidakstabilan harga komoditas lokal adalah salah satu penyebab utama petani tetap berada di bawah garis kemiskinan, meskipun mereka bekerja di sektor strategis.
Jika angka-angka ini kita baca dengan jujur, maka jelas: tanpa jaminan harga dan distribusi yang adil, lartas hanya akan jadi kebijakan manis di atas kertas, tanpa efek nyata di lapangan.
Agar Lartas Tidak Jadi PHP
Agar lartas benar-benar untuk petani, ada beberapa langkah yang harus dilakukan:
Pertama, jaminan harga minimum. Pemerintah harus menetapkan harga pembelian minimal singkong dan tebu di tingkat petani. Tanpa itu, industri bisa menekan harga seenaknya meski impor dilarang.
Kedua, koperasi petani harus diperkuat. Petani kecil tidak bisa bersaing sendirian. Mereka butuh wadah kolektif agar bisa langsung bermitra dengan industri tanpa lewat tengkulak.
Ketiga, subsidi produktivitas. Lartas harus diiringi dengan dukungan pupuk, bibit unggul, dan akses teknologi agar produktivitas petani meningkat. Tanpa produktivitas, pasar yang terbuka justru hanya akan dikuasai pemain besar.
Keempat, reforma agraria. Jangan lupakan akar persoalan: ketimpangan lahan. Selama mayoritas petani tidak punya lahan memadai, mereka akan tetap berada di pinggiran, meski ada lartas sekalipun.
Kelima, transparansi distribusi. Pemerintah harus membuka data siapa yang menikmati lartas. Apakah benar petani kecil mendapat manfaat, atau hanya segelintir korporasi besar?
Penutup: Lartas untuk Siapa?
Kebijakan lartas memang bisa menjadi alat penting menuju kedaulatan pangan. Ia bisa melindungi petani, menstabilkan harga, dan memastikan pasar lebih berpihak pada produk lokal. Tetapi semua itu hanya akan terwujud jika lartas benar-benar dirancang untuk petani, bukan untuk industri besar semata.
Jika tidak, maka lartas hanyalah PHP (Pemberi Harapan Palsu) yang indah di pidato pejabat, tetapi hambar di ladang petani.
Hari ini, mari kita ajukan pertanyaan sederhana tetapi penting: lartas untuk siapa? Jika jawabannya tulus: untuk petani, maka buktikan dengan kebijakan yang berpihak pada mereka yang setiap hari menanam dan merawat bumi. Karena tanpa petani, kita hanya punya janji, tetapi tidak punya nasi di piring.

Leave a comment