Hutan Indonesia adalah paru-paru dunia, sekaligus dapur hidup bagi jutaan masyarakat yang tinggal di dalam dan di sekitarnya. Dari batang kayu jati di Jawa, rotan dari Kalimantan, hingga kopi hutan dari Aceh, semua menyimpan cerita tentang hubungan manusia dengan alam. Namun, dalam percaturan global yang semakin ketat, sekadar memiliki hasil hutan tidak lagi cukup. Pasar dunia menuntut bukti: apakah hasil hutan kita legal? Apakah pengelolaannya lestari? Apakah masyarakat di sekitarnya mendapat manfaat? Jawabannya kini ditentukan oleh satu kata kunci: sertifikasi hasil hutan.
Sertifikasi pada dasarnya adalah “paspor” yang harus dibawa oleh setiap produk hutan untuk bisa diterima di pasar internasional. Ia menjadi stempel yang menegaskan bahwa sebuah produk tidak berasal dari perusakan hutan, tidak merampas hak masyarakat adat, dan tidak melanggar hukum. Tapi di balik itu semua, muncul pertanyaan provokatif: apakah sertifikasi benar-benar menjamin kelestarian, atau justru menjadi beban baru bagi masyarakat kecil?
Mengapa Sertifikasi Penting?
Dunia kini semakin kritis terhadap isu lingkungan. Uni Eropa, misalnya, pada tahun 2023 mengeluarkan regulasi ketat EU Deforestation Regulation (EUDR) yang melarang impor produk terkait deforestasi, termasuk kayu, kopi, dan karet. Artinya, jika hasil hutan Indonesia tidak bisa dibuktikan legal dan lestari, ia akan ditolak di pasar Eropa—yang notabene salah satu tujuan ekspor terbesar.
Data FAO (2020) menunjukkan bahwa sekitar 30 persen perdagangan kayu dunia sudah masuk dalam skema sertifikasi. Di Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebutkan bahwa hingga 2022 terdapat 3,5 juta hektar hutan alam dan hutan tanaman industri yang sudah tersertifikasi di bawah skema Forest Stewardship Council (FSC) maupun Programme for the Endorsement of Forest Certification (PEFC).
Artinya jelas: sertifikasi bukan sekadar pilihan, tetapi kebutuhan. Tanpa sertifikasi, hasil hutan kita akan tersisih, kalah bersaing dengan negara lain. Sertifikasi menjadi tiket masuk untuk menegakkan reputasi Indonesia sebagai negara yang serius menjaga hutan.
Namun mari kita jujur. Di balik semangat sertifikasi, ada ironi yang tidak bisa kita tutupi. Bagi perusahaan besar dengan modal melimpah, sertifikasi bisa dicapai dengan mudah: menyewa konsultan, mengurus dokumen, membayar biaya audit, dan menyesuaikan prosedur. Tetapi bagaimana dengan masyarakat adat atau kelompok tani hutan yang hidupnya bergantung pada rotan, madu, damar, atau kopi hutan?
Biaya sertifikasi bisa mencapai ratusan juta rupiah per unit manajemen hutan. Bagi masyarakat desa yang hidup dari hasil hutan non-kayu, angka itu mustahil dicapai. Akhirnya, banyak dari mereka tersisih dari pasar premium, dipaksa menjual murah ke tengkulak, sementara produk perusahaan besar melenggang ke pasar internasional dengan label hijau yang membanggakan.
Bukankah ini paradoks? Sertifikasi yang awalnya dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dan lingkungan, justru berpotensi memperlebar ketimpangan. Sertifikasi bisa berubah dari “alat keadilan” menjadi “alat eksklusi” jika tidak dirancang dengan berpihak pada yang kecil.
Pertanyaan kritis harus diajukan: apakah sertifikasi benar-benar menjamin bahwa hutan kita lestari? Fakta di lapangan sering berkata lain. Tidak jarang ada perusahaan yang memoles citra lewat sertifikasi, sementara di sisi lain masih terjadi konflik lahan dengan masyarakat adat atau praktik perambahan di wilayah konsesi.
Laporan Greenpeace (2021) misalnya, menunjukkan beberapa kasus di mana perusahaan bersertifikasi tetap terlibat dalam deforestasi. Ini membuktikan bahwa sertifikasi, jika hanya dijalankan sebagai formalitas administrasi, bisa berubah menjadi sekadar label tanpa makna.
Kita harus berhati-hati agar sertifikasi tidak jatuh menjadi “greenwashing”—upaya mempercantik wajah industri agar tampak ramah lingkungan, padahal kenyataannya tidak demikian. Jika itu terjadi, sertifikasi bukan lagi jalan menuju kelestarian, melainkan alat legitimasi perusakan.
Alih-alih menolak sertifikasi, kita harus menuntut agar sistem ini benar-benar berpihak pada kelestarian dan keadilan. Bagaimana caranya?
Pertama, sertifikasi harus inklusif. Kelompok tani hutan, koperasi desa, dan masyarakat adat perlu mendapat dukungan agar bisa masuk dalam skema sertifikasi. Pemerintah, universitas, dan LSM harus berkolaborasi memberikan subsidi biaya sertifikasi, pendampingan teknis, hingga akses pasar. Jangan biarkan sertifikasi hanya dimonopoli perusahaan besar.
Kedua, sertifikasi harus berbasis realita lapangan, bukan hanya dokumen. Auditor harus benar-benar meninjau kondisi hutan, mendengar suara masyarakat, dan memastikan tidak ada konflik yang tersembunyi. Sertifikasi tidak boleh berhenti di meja kantor, tetapi harus sampai ke akar rumput.
Ketiga, sertifikasi perlu diintegrasikan dengan sistem legal nasional. Indonesia sebenarnya sudah punya Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang diakui dunia. SVLK bisa diperluas menjadi payung nasional yang tidak hanya menekankan legalitas, tetapi juga aspek sosial dan lingkungan. Dengan begitu, sertifikasi internasional tidak lagi dilihat sebagai beban asing, tetapi bagian dari kedaulatan nasional dalam menjaga hutan.
Keempat, sertifikasi hasil hutan non-kayu harus diperkuat. Jangan hanya kayu yang diperhatikan. Hasil hutan seperti madu, rotan, kopi hutan, dan minyak atsiri juga memiliki potensi besar di pasar global. Sertifikasi bagi produk-produk ini bisa menjadi jalan agar masyarakat desa mendapat nilai tambah yang lebih adil.
Mari kita lihat lebih dekat potensi yang sebenarnya ada. Menurut KLHK (2022), nilai ekspor hasil hutan Indonesia mencapai Rp 150 triliun, dengan kayu lapis, pulp, dan kertas sebagai penyumbang terbesar. Namun, di sisi lain, hasil hutan non-kayu—seperti madu hutan, rotan, dan kopi—meski nilainya masih kecil, justru berpotensi memberi manfaat langsung bagi masyarakat lokal.
Data FAO (2021) mencatat, rotan Indonesia menyumbang 80 persen kebutuhan dunia. Sayangnya, banyak rotan kita dijual mentah tanpa sertifikasi, sehingga nilainya jauh di bawah potensi maksimal. Begitu pula dengan kopi hutan Gayo di Aceh, yang jika mendapat sertifikasi organik dan keberlanjutan, bisa dipasarkan dengan harga premium di Eropa dan Amerika.
Sertifikasi, jika dirancang dengan berpihak pada masyarakat, bisa menjadi kunci untuk mengangkat martabat petani hutan sekaligus menjaga kelestarian ekosistem.
Penutup: Sertifikasi sebagai Jalan, Bukan Tujuan
Sertifikasi hasil hutan pada akhirnya harus dipahami bukan sebagai tujuan akhir, tetapi sebagai jalan menuju kelestarian dan keadilan. Ia bukan sekadar label untuk memuaskan pasar global, melainkan instrumen untuk memastikan bahwa hutan Indonesia tetap hijau, masyarakatnya tetap sejahtera, dan martabat bangsa tetap terjaga.
Namun, jalan ini tidak boleh hanya diaspal untuk perusahaan besar. Ia harus menjadi jalan bersama, di mana masyarakat adat, petani kecil, dan koperasi desa juga bisa berjalan dengan langkah pasti. Sertifikasi harus ditransformasikan dari beban menjadi kesempatan, dari simbol menjadi perubahan nyata.
Kita perlu bertanya dengan lantang: apakah sertifikasi akan kita biarkan menjadi sekadar stempel formalitas, atau kita jadikan sebagai gerakan moral untuk menjaga hutan dan manusia sekaligus?
Karena hutan bukan hanya kumpulan pohon. Ia adalah rumah, kehidupan, dan masa depan. Dan sertifikasi, jika dijalankan dengan jujur dan adil, bisa menjadi jembatan agar rumah itu tetap lestari untuk generasi yang akan datang.

Leave a comment